Notification

×

Siak - Kontras dengan Upaya Penghijauan Kapolda Riau, Aktivitas Galian C PT Riau Biru Abdi di Tualang Diduga Merusak Lingkungan

Minggu, 11 Mei 2025 | Mei 11, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-11T14:41:31Z
UNGKAPINVESTIGASI.COM, SIAK, RIAU - Di tengah gencar-gencarnya Kepolisian Daerah Riau, hingga jajaran Polres, melakukan sosialisasi dan aksi penanaman pohon di berbagai wilayah Provinsi Riau sebagai wujud komitmen terhadap pelestarian lingkungan dan nilai budaya Melayu, sebuah aktivitas pertambangan di Kabupaten Siak justru menuai sorotan tajam.

PT Riau Biru Abdi (RBA) yang beroperasi di Desa Maredan, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, disinyalir melakukan aktivitas Galian C secara masif seluas 8,87 hektar. Kegiatan ini bertolak belakang dengan semangat pelestarian lingkungan yang tengah digaungkan oleh Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan.

Pantauan awak media dan aktivis lingkungan di lokasi mendapati bahwa PT RBA hanya memasang plang izin bertuliskan "Surat Izin Penambangan Bantuan Jenis Tertentu". Hal ini menimbulkan dugaan kuat bahwa aktivitas Galian C tersebut ilegal, mengingat peraturan yang berlaku mensyaratkan izin usaha pertambangan (IUP), izin lingkungan, dan izin lokasi yang sah dari pemerintah daerah maupun pusat.

Sebelumnya, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan dalam berbagai kesempatan menyampaikan harapan besar agar gerakan penghijauan dapat membangun Riau yang lebih maju dan menjaga kelestarian alam serta hutan.

Menyikapi kondisi ini, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Riau Masyarakat Anti Kerusakan Lingkungan dan Hutan (MAKALAH), Taufik Hidayat Koto, menyampaikan kecaman keras terhadap aktivitas Galian C PT RBA. 

Ia menilai tindakan tersebut berpotensi merusak lingkungan secara signifikan.
"Apapun alasannya, lingkungan harus kita jaga. Jangan sampai demi keuntungan pribadi, alam menjadi korban. 

Sudah berapa banyak kubik tanah yang dikeruk? Mereka yang melakukan aktivitas Galian C ini tidak memikirkan dampak jangka panjang dan kerusakan lingkungan sekitar," tegas Taufik Hidayat Koto.

Lebih lanjut, Taufik Hidayat Koto mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan dinas terkait untuk segera bertindak tegas terhadap dugaan pelanggaran lingkungan ini. 

"Saya berharap APH dan dinas terkait harus segera bertindak, bila perlu tangkap para pelaku perusak lingkungan tanpa pandang bulu," ujarnya.

MAKALAH berharap agar APH dan dinas terkait memberikan perhatian serius terhadap persoalan ini dan segera menghentikan aktivitas Galian C PT RBA jika terbukti melanggar hukum. 

"Mari kita jaga alam kita, stop merusak lingkungan," pungkas Taufik Hidayat Koto.

Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pada Pasal 158, mengatur bahwa penambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. 

Selain sanksi pidana, pelaku juga dapat dikenakan sanksi administratif dan kewajiban melakukan reboisasi.

Hingga berita ini diturunkan, Kapolsek Tualang belum memberikan respons saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait dugaan aktivitas ilegal Galian C oleh PT RBA.

Catatan Redaksi: Media ini masih berupaya mendapatkan konfirmasi, klarifikasi, dan tanggapan dari pihak PT Riau Biru Abdi terkait pemberitaan ini.
(Red/Tim)
×
Berita Terbaru Update