Notification

×

Bekas Hotel Disulap Jadi Gudang, Camat Wajo dan Satpol PP Sidak Toko Ektong

Senin, 17 Februari 2025 | Februari 17, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-02-17T12:00:00Z
UNGKAPINVESTIGASI.COM, MAKASSAR, Camat Wajo dan beberapa personil satpol PP Sidak toko Ektong di jalan Sulawesi Kota Makassar Senin (17/2/2025).

Dalam sidak tersebut adanya dugaan terkait toko sulap menjadi gudang dalam kota.

Dari informasi warga yang juga sebagai penggiat kuliner, Safri alias Apung menemukan adanya keganjilan soal toko tersebut.

Dimana dalam berita sebelumnya, Toko yang bersangkutan diduga menyalahgunakan fungsi sebuah gudang berkedok toko sembako khususnya di Jalan Sulawesi – Jalan Nusantara, Kota Makassar.

Selain di duga masih misteri soal toko tersebut ternyata, dari jepretan media menemukan sejumlah makanan yang berlabel dari luar masih ada tulisan china nya. Bukan hanya itu ternyata sebagain dari gedung terdapat bekas hotel ternama dan di alih fungsikan sebagai penyimpanan barang

Seperti aturan Peraturan Walikota (Perwali) Kota Makassar tentang gudang dalam kota Makassar adalah Perwali Nomor 20 Tahun 2011 tentang larangan gudang dalam kota. Peraturan ini melarang pendirian gudang di dalam kota Makassar, kecuali di dua kecamatan, yaitu Tamalanrea dan Biringkanaya

Perwali ini juga mengatur tentang tata cara penyelesaian barang milik daerah berupa hasil bongkaran bangunan yang akan dibangun kembali milik Pemerintah Kota Makassar, seperti yang diatur dalam Perwali Nomor 43 Tahun 2018

Camat Wajo,  Nimbrod Sembe di dampingi Lurah Pattunuang menjelaskan sidak bersama satpol PP sesuai informasi warga," kata 

Dari hasilnya, kami belum bisa katakan gudang karena belum memperlihatkan izinya, 

"Ya, kita tunggu dulu besok di kantor karena pemilik rencana akan menghadap untuk memperlihatkan soal izin-izinnya," singkat camat dalam videonya

Hingga berita ini tayang, belum di ketahui apakah tokoh yang di maksud menyalahi aturan atau tidak (**)
×
Berita Terbaru Update